Selasa, 20 Maret 2012

menampilkan peran serta dalam sistem politik di indonesia


1.partisipasi terhadap pengembangan demokrasi di Indonesia
                Istilah demokrasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga anda.jika disimak,demokrasi bukan  merupakan barang baru dalam politik Indonesia.namun,masih banyak masyarakat yang masih kecewa
Terhadap pelaksanaan demokrasi.
                Setiap warga Negara Indonesia diharapkan menunjukan sikap positif dalam pengembangan
Nilai-nilai demokrasi pancasila dan UUD 1945 berikut ini sikap positif warga Negara,yaitu:
a.            melaksanakan hak pilih dan pilih dalam pemilihan umum;
b.            menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan republik Indonesia;
c.             menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
d.            melaksanakan GBHN ketetapan-ketetapan MPR lainnya;
e.            bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan    bersama ;
f.             saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
g.            saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

                Contoh hak dan kewarga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
a.            Kewenangan di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan di pilih, mendirikan
                dan memasuki suatu organisasi social politik.
b.            kewenangan di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan,
                mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta
                menangani pendidikan.
c.             kewenangan di bidang ekonomi, misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk
                memperoleh pekerjaan, dan hak untuk berusaha.
d.            kewenangan di bidang social budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan social, kesehatan, pendidikan, penerangan hak untuk 
    A. mengembangkan bahasa, adat istiadat dan budaya daerah masing-   masing.
Peran serta warga negara dalam memantapkan pelaksanaan demokrasi pansila, diantaranya adalah dengan melambangkan budaya politik yang menjunjung tinggi hal-hal berikut ini:
a.            semangat kebersamaan;
b.            kekeluargaan;
c.             keterbukaan yang bertanggung jawab.

                Jika di tinjau dari kepentingan untuk persatuan bangsa, pola hidup kekeluargaan  ini sangat
Menunjang terwujudnya persatuan bangsa karena
a.            dapat menumbuhkan solidaritas antar sesama warga sehingga dapat terhindar dari perpecahan.
b.            dengan adanya penghargaan terhadap orang lain,terdapat sikap saling menolong dan    meringankan kesulitan                hidup serta dapat menunjang proses pemantapan kehidupan    bermasyarakat.

                Tangung jawab warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi pancasila,antar lain sebagai berikut.
(1)          setiap warga negara di Indonesia bertangung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi     pancasila.
(2)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara                 langsung,umum,bebas,dan rahasia.
(3)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintah ri.
(4)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas usaha pembelaan negara.
(5)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas pelaksanaan hak-hakuk asasi                 manusia,mempertahankan,mengisi,kemerdekaan Indonesia.

                Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang di tentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b. Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek dan aturan-aturan          dalam politik
Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas.
Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut.
a.            Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-                wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan.
b.            aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, mengakui harkat dan         martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat      dan martabat manusia.
c.             Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau      kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.

                Dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma penting yang harus di perhatikan, yaitu keterbukaan,keadilan,dan kebenaran.
                Sistem politik demokrasi pancasila menghargai nilai-nilai musyawarah. Oleh karna itu,kita pun harus memahami bagaimana tatacara bermusyawarah. Perlu di ketahui dan di perhatikan atura-aturan sebagai berikut.
a.            Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.            Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.             Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.            Musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.            Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan keputusan    musyawarah.
f.             Musyawarah di lakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.            Keputusan yang di ambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan yang               maha esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan                keadilan.

                Adapun tata cara musyawarah dalam bergai kehidupan harus mengandung prinsi- prinsip sebagai berikut.
a.            Musyawarah bersumber pada paham kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan       dalam permusyawaratan/perwakilan.
b.            Setiap keputusan yang di ambil harus selalu dapat di pertanggung jawabkan dan sama sekali       tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 beserta penjelasannya.
c.             Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengeluarkan                 pendapat.
d.            Hasil musyawarah atau setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara              terbanyak harus di terima dan di laksanakan.
E.            Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat mempertemukan pendapat yang berbeda               dan hal ini sudah di upayakan ber kali-kali maka dapat di gunakan cara lain,misalnya cara     pengambilan dengan keputusan suara terbanyak(votting).

                Cara pengambilan suara terbanyak (voting)dalam demokrasi pancasila dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
a.            jika jalan musyawarah untuk mufakat sudah di tempuh secara maksimal,tetapi tidak berhasil      mencapai mufakat.
b.            musyawarah untuk mufakat tidak mungkin di usahakan lagi karena terjadi perbedaan pendapat               dan pendirian yang tidak mungkin lagi ditemukan atau di dekatkan.
c.             karena faktor waktu yang mendesak sehinnga harus segera diambil keputusan.
d.            sebelum melakukan voting  kepada semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk mempelajari pendirian-pendirian atau pendapat-pendapat yang berbeda itu.
e.            pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika  diambil dalam rapat yang                dihadiri oleh sekurang-kurang nya 2\3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (kuorum) dan         disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.

                Setiap peserta musyawarah hendaknya menyadari bahwa yang menjadi tugas utamanya bukan sekedar itu musywarah, melainkan turut bertanggung jawab atas terlaksananya.adapun nilai-nilai luhur Yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan adalah sebagai berikut.
a.            legawa atau lapang dada,artinya bafwa setiap peserta musyawarah harus secara sadar menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah itu dengan sepenuh hati.
b.            religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus dapat di pertangung jawabkan secara moral terhadap tuhan yang maha esa.
c.             tenggan rasa,artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap pendaptnya tersebut kurang             berkenan dengan pendapat kita.
d.            keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap peserta musyawarah               di perlakukan secara adil.maksudnya,seluruh peserta diiku sertakan secara layak sebagai peserta lainya.
e.            kemanusiaan,artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia jangan sampai merendahkan martabat manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar